news

Terkait Dugaan Korupsi ADK, APH Diminta Periksa Tiga Lurah di Angkola Selatan

penulis: Admin | 16 October 2020 22:30 WIB
editor:


 

Tapsel, Sumut, KejarFakta.co - Dugaan korupsi ADK (Alokasi Dana Kelurahan) tahun anggaran 2019 pada tiga kelurahan yang berada di Kecamatan Angkola Selatan diminta APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memanggil lurah dan memeriksa laporan Pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut.

Dugaan korupsi ADK (Alokasi Dana Kelurahan) TA 2019 tersebut pada kegiatan belanja bantuan yang diserahkan kepada masyarakat berupa pengadaan buku perpustakaan hingga mencapai Rp. 30 juta. Namun kenyataannya ketika dilakukan check and recheck buku perpusatakaan yang dibelanjakan sesuai spj tidak ada bukti fisiknya. Melainkan buku yang ada didalam perpustakaan kelurahan adalah buku bantuan dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sesuai dengan realisasi penggunaan ADK (Alokasi Dana Kelurahan) Napa pada tahun anggaran 2019 terdapat pembelian buku perpustakaan Rp. 32.122.900. Namun kenyatannya tidak ditemukan buku di perpustakaan kelurahan.

Lurah Napa, Kecamatan Angkola Selatan Syahwin Harahap saat dikonfirmasi (14/10) mengatakan bahwa ADK (Alokasi Dana Kelurahan) pada tahun 2019 telah di sapu bersih seluruhnya oleh pelaksana lurah, sehingga tidak mengetahui kemana pengelolaannya. "ADK telah disapu habis oleh pelaksana lurah, sementra saya hanya membersihkannya".

Sedangkan kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan penggunaan ADK (Alokasi Dana Kelurahan) tahun 2019 yaitu belanja buku perpustakaan Rp. 5 juta dan pembelian laptop perpustakaan Rp. 8 juta. Namun tidak ada bukti fisik dilapangan. Padahal barang tersebut adalah milik masyarakat. Selanjutnya, kelurahan Pardomuan realisasi penggunaan ADK tahun 2019 pembelian laptop perpustakaan Rp5.960.000 dan pemebelian buku perpustakaan Rp. 16.631.000.

Maswat Hasibuan selaku mantan lurah Pardomuan mengatakan bahwa buku perpustakaan dan laptop telah dibelanjakan sesuai dengan anggarannya. Kenapa lah setelah saya tinggalkan kelurahan tersebut seluruh buku perpustakaan yang saya belanjakan hilang. " Nanti akan saya tanya lurah sekarang dan petugas perpustakaan keberadaan barang itu, elaknya.

Terkait hal ini diharapkan, APH (Aparat Penegak Hukum) baik pihak tipikor Polres Tapanuli Selatan ataupun Pidsus Kejari Tapanuli Selatan untuk memanggil dan memeriksa para lurah yang diduga telah menyelewengkan ADK (Alokasi Dana Kelurahan) tersebut dan menyeret mereka ke meja hijau. (Tim)

Tag : #Tapsel#Sumut#Alokasi Dana Kelurahan