news

Pengelolaan Dana Desa Simirik Padangsidimpuan Terindikasi Sarat Penyimpangan

penulis: Admin | 24 February 2020 22:18 WIB
editor: admin


Aktivis Anti Korupsi Jabbar Chan
Aktivis Anti Korupsi Jabbar Chan

Padang Sidempuan, KejarFakta.co - Pengelolaan Dana Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan TA, 2018, diduga terindikasi penyimpangan.

Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, kepala desa diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Sesuai dengan laporan keuangan Dana Desa Simirik, tahun anggaran 2018 dan 2019 melalui laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penggunaan dana desa diduga tidak diyakini kebenaran penggunaannya, seperti kegiatan sosialisasi/penyuluhan/penyadaran lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp.64.600.0009, pembinaan karang taruna yaitu untuk pembinaan naposo nauli bulung mencapai sebesar Rp.51.600.000, persiapan dan pembentukan bumdes sebesar Rp.107.500.0009. Penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan sebesar Rp.34.900.000.

Sedangkan tahun anggaran 2019 pembinaan karang taruna sebesar Rp.67.000.000, kegiatan posyandu makanan tambahan Rp.11.900.000, dukungan beasiswa Rp.5.300.000, bantuan operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ madrasah non formal milik desa Rp.22.400.000, peningkatan kapasitas perangkat desa Rp.44.200.000 dan penyediaan sarana perkantoran Rp.28.400.000.

Kepala Desa Simirik M Yunus Tampubolon saat dikonfirmasi (26/1), melalui telepon selular tidak bersedia membalas surat konfirmasi.

"Kalau saya tidak menjawab konfirmasi itu, kenapa rupanya" ucap Tampubolon.

Sementara itu aktivis anti korupsi Jabbar Chan saat diminta tanggapannya mengatakan sejumlah desa di Kota Padangsidimpuan tidak layak jadi desa, termasuk desa Simirik yang memiliki kurang lebih 242 kepala keluarga. Hal itu bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Selain itu, dana desa yang diterima oleh desa yang tidak memenuhi ketentuan itu rawan penyimpangan dan dinikmati segelintir orang.

"Memang bukan desa fiktif, tapi desa mubazir", ucapnya.

Dijelaskannya, modus korupsi dana desa mulai dari tahap awal perencanaan sampai pertanggungjawaban. Mark up satuan harga bahan dan barang yang tidak mengacu kepada Peraturan LKPP tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, melainkan dalam menyusun RAB menggunakan harga satuan pokok kota Padangsidimpuan.

Terkait dana desa Simirik, kami sedang melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan dengan menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya.

Ditambahkannya, Desa Simirik mengelola anggaran dana desa milyaran rupiah. Namun kantor desanya berukuran kurang lebih 3x3 meter.

Hal yang sama juga pada desa Aek Najaji,l yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 24 kepala keluarga. Sedangkan untuk memenuhi perangkat desa saja hampir setengah penduduknya menjadi perangkat desa.

Dalam waktu dekat, akan melayangkan surat kepada Walikota Padangsidimpuan dan pihak legislatif agar melakukan examinasi produk hukum daerah yang punya kaitan dengan desa agar memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tuturnya. (*)

Tag : #Padang Sidempuan#Sumatera Utara